KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA
STMIK
“AMIKOM” YOGYAKARTA
DISUSUN OLEH :
Nama : Alfin Siddik Amrullah Buton
Nim : 12.11.6085
Jurusan : Tekhnik Informatika
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STMIK
AMIKOM - YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT.atas segala Rahmat dan Karunia-Nyalah,penulis dapat menyelesaikan penulisan tugas akhir Pendidikan Agama Islam yang berjudul : “KORUPSI DALAM
PERSPEKTIF AGAMA”.
Dalam
makalah penelitian ini penulisakanmenguraikan tentang korupsi dan
macam-macamnya, korupsi dalam perspektif Agama Islam, serta pembahasannya
berdasarkan penelitian sederhana yang dilakukan penulis, dengan menggunakan
metode kuisioner.
Dalam
penulisan Makalah ini tentu akan terdapat banyak kekurangan seperti penggunaan
kata yang kurang baku, sistematika penulisan, ataupun mungkin kesalahan dalam
menafsirkan suatu defenisi atau Hukum.Untuk itu, segala macam bentuk kritik
maupun saran sangat penulis harapkan dari berbagai pihak yang memiliki
pemahaman yang lebihakan ilmu ini.Mengingat sangat krusialnya topik pembahasan
korupsi ini,demi tercapainya suatu kesempurnaan pemahaman
yang diharapkan. Wallaahu a’lamu bissawaab…
Akhirnya,
dengan mengharapkan Ridho Allah SWT.Kiranya karya ini dapat bermanfaat bagi
semua orang, khususnya bagi diri saya sendiri, dan dapat terhitung sebagai amal
ibadah di sisi-Nya. Amin……
Yogyakarta, 24November 2012
Penulis
Alfin Siddik Amrullah Buton
Nim :
12.11.6085
DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………….…………………….…..………i
Kata Pengantar …………………………………………………………….….……………....ii
Daftar Isi ……..……………………………………………………….……………….…….iii
Bab
I. PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang dan Tujuan
Penelitian……………………..…………….....……..1
I.2 MetodePenelitian………………….……………………………………………..2
I.3 TargetPenelitian……………………………………………………...…………..2
Bab
II. KORUPSI
II.1
Pengertian Korupsi………………………... …………...…………………….….3
II.2
Macam-Macam Korupsi…………………………………………….……………4
II.3
Bentuk-Bentuk Korupsi………………………...……………...…………………5
Bab III. KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA
III.1Korupsi
Dalam Perspektif Agama (Secara Umum)…………...………………..7
III.2Korupsi
Dalam Perspektif Agama Islam……………………………...………9
Bab IV. PEMBAHASAN PENELITIAN
IV.1 Penjabaran Hasil
Penelitian……………………………………………………13
Bab
V.PENUTUP
V.1 Kesimpulan………………………………………………………………….…..19
V.2
Kritik dan Saran ……………………………………………………....……….20
Bab VI. DAFTAR PUSTAKA………….………………….…………………..….............21
Bab I. Pendahuluan|1
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
belakang dan tujuan penelitian.
Indonesia adalah negeri yang sangat kaya dan
berpotensi baik dari sumber daya alamnya maupun budaya asli, seperti Negara
dengan suku bangsa dan bahasa terbanyak di dunia, Negara dengan kepulauan
terpanjang di dunia, terdapat 17.504 pulau, dimana 9.634 pulau belum diberi
nama, dan 6.000 pulau tidak berpenghuni. Kekayaan laut Indonesia juga luar biasa. Kekayaan itu antara lain
Indonesia adalah satu dari 6 Negara yang memiliki gugusan terumbu karang terbanyak
dan terindah yang sering desebut segi tiga koral, namun 65% dari 75.000 km3segi
tiga koral itu ada di Indonesia. Itu artinya Indonesia menyumbang 18% dari
terumbu karang dunia.Dan masih banyak lagi kekayaan Indonesia yang membanggakan
yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.Sungguh merupakan Anugerah yang
sangat luar biasa dari Allah SWT.Yang sangat ironis jika kita tidak menjaganya.
Namun sayangnya disamping kaya akan sumber daya
alam, Indonesia juga ternyata kaya akan Koruptor .Indonesia menduduki peringkat
ke 5 sebagai Negara terkorup di dunia dan nomor 1 di Asia. Akhir-akhir ini korupsi sudah menjadi bahan
Pembicaraan yang tidak akan pernah habis-habisnya. Baik dari kasus-kasus lama
yang tidak jelas kelanjutan penyelesaiannya, hingga bermunculan kasus-kasus
baru yang semakin banyak terkuak muncul dan menjadi rahasia umum.
Untuk menyelesaikan masalah korupsi ini, membutuhkan
seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.Tua atau muda, orang tua
atau anak, semuanya memiliki kewajiban untuk memerangi korupsi, setidaknya
dalam memberikan sumbangsi pemikiran yang positif.Pemikiran yang satu bahwa
Korupsi adalah perbuatan yang terlaknat.
Bab I. Pendahuluan|2
Inilah yang
melatarbelakangi saya untuk melakukan suatu penelitian “kecil-kecilan” mengenai pendapat
masyarakat tentang perilaku korupsi di Negeri ini.Pendapat yangmungkin harus
didengarkan oleh pemerintah dan penegak hukum kita untuk ditindak lanjuti,
karena ini merupakan aspirasi murni tanpa adanya unsur-unsur politisasi.
I.2 Metode penelitian.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya dalam kata pengantar, bahwa peneletian
sederhana yang saya lakukan adalah dengan menggunakan metode penyebaran
“Kuisioner” .yaitu sejumlah sepuluh pertanyaan
yang saya buat dansebarkan kepada sejumlah orang sebagai subyek penelitian
untuk dijawab. Hasil jawaban daritiap-tiappertanyaan tersebut akan saya
gambarkan dalam bentuk tabel atau grafik, dan akhirnya saya rangkum dan
kalkulasikan untuk mendapat suatu kesimpulan umum dari penelitian ini.
I.3 Target penelitian.
Adapun mengenai
target atau sampul dari penelitian saya
adalah orang yang berada di sekitar lingkungan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA, baik
itu mahasiswa maupun masyarakat umum.
Bab II. Korupsi|3
Bab II
KORUPSI
II.1 Pengertian Korupsi.
Sebelum melangkah jauh membahas
tentang permasalahan korupsi, ada baiknya jika kita tahu terlebih dahulu
tentang apa itu pengertian atau defenisi korupsi secara etimologi dan
terminologinya.
Kata korupsi berawal dari bahasa latin corruptio
atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang
lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti
Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu
corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa
Indonesia yaitu korupsi.(Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi)
Arti
kata Korupsisecara etimologi :
1. Korupsi
: busuk, palsu, suap(Kamus Bahasa Indonesia, 1991).
2. Korupsi
: buruk, rusak, suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik
perusahaan atau Negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk
kepentingan pribadi(Kamus Hukum, 2002).
3. Korupsi
: kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian(The
Lexicon Webster Dictionary, 1978)
Arti
korupsi secara terminologi :
1. Penyelewengan
atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi
atau orang lain.
Bab II. Korupsi|4
2. Menurut
pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka
disuap. Perbuatan Korupsi dalam dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam
kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek Undang-undang yang bersangkutan,
Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan
Negara dan perkenomian Negara.
3. Korupsi
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
II.2
Macam-Macam Korupsi.
Jika dilihat berdasarkan motif
perbuatannya, korupsi itu terdiri dari empat macam, yaitu:
1. Corruption
by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku
korupsi.
2. Corruption
by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang
terjadinya korupsi.
3. Corruption
by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yg tdk pernah cukup, penuh
sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai.
4. Corruption
by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah.
Bab II. Korupsi |5
II.3.
Bentuk-Bentuk Korupsi.
Adapun bentuk-bentuk korupsi menurut Syed Husen
Alatas menyatakan bahwa korupsi itu dapat dikelompokkan ke dalam beberapa
bentuk, sebagai berikut :
1. Korupsi
Transaktif.
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan atas dasar kesepakatan timbal
balik antara pihak pemberi dan pihak penerima dari keuntungan peribadi
masing-masing pihak dan kedua pihak sama-sama aktif melakukan usaha untuk
mencapai keuntungan tersebut.
2. Korupsi
Ekstortif (Memeras).
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi dimana terdapat unsur paksaan, yaitu pihak
pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah terjadinya kerugian
bagi dirinya, kepentingannya, orang-orang, atau hal-hal yang penting baginya.
3. Korupsi
Nepotistik (Perkerabatan).
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi dengan melakukan penunjukan secara tidak sah
terhadap kawan atau kerabat untuk memegang suatu jabatan publik, atau tindakan
yang memberikan perlakuan istimewa dalam bentuk uang atau bentuk lain kepada
mereka secara bertentangan dengan norma atau ketentuan yang berlaku.
4. Korupsi
Investif.
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang
berwujud pemberian barang atau jasa tanpa ada keterkaitan langsung dengan
keuntungan tertentu, melainkan mengharapkan suatu keuntungan yang akan
diperoleh di masa depan.
Bab II. Korupsi|6
5. Korupsi
Suportif (Dukungan)
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang berbetuk upaya penciptaan suasana yang
dapat melanggengkan, melindungi dan memperkuat korupsi yang sedang dijalankan.
6. Korupsi
Autogenik.
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan secara individual untuk
mendapatkan keuntungan karena memahami dan mengetahui serta mempunyai peluang
terhadap obyek korupsi yang tidak diketahui oleh orang lain.
7. Korupsi
Defensif.
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi dalam rangka
mempertahankan diri terhadap upaya pemerasan terhadap dirinya.
Entah apa yang terjadi pada penegakan hukum saat
ini. Semua seolah-olah merupakan suatu hal yang biasa-biasa saja dan merupakan
suatu kewajaran yang harus di maklumi oleh Rakyat Indonesia. Apakah sudah tidak
ada lagi orang-orang “Gila” yang berani untuk memberontak melawan semua ini ?
Apakah hanya uang dan uang yang menjadi prioritas setiap orang ?lalu dimana
posisi Agama di hati mereka? Kapan Negara ini akan maju jika korupsinya tetap
merajalela ?
Padahal jika Agama dijadikan sebagai landasan awal
seorang dalam berpolitik dan seluruh kegiatan apapun, maka tidak akan ada
korupsi di Negara ini, bahkan di dunia ini.
Bab III. Korupsi dalam perspektif
Agama|7
BAB
III
KORUPSI
DALAM PERSPEKTIF AGAMA
III.1.
Korupsi Dalam Perspektif Agama (Secara Umum)
Sebelum kita lanjut membahas tentang korupsi dalam
perspektif Islam, terlebih dahulu saya
ingin menggambarkan bagaimana korupsi dalam pandangan agama secara umum. Kita
tahu bahwa Agama merupakan salah satu hal yang sangat berhubungan erat dengan pembahasan
mengenai korupsi ini, karena agama merupakan dasar dari segala kepercayaan dan
keyakinan tiap individu.
Dalam semua ajaran agama, tidak ada satupun yang
mengajarkan umatnya untuk berlaku atau melakukan tindakan korupsi.Agama manapun
tidak akan membenarkan adanya suatu praktek korupsi dalam kehidupan manusia.
Bahkan saya yakin bahwa orang yang mengaku atheis atau orang yang tidak
beragama sekalipun tidak akan pernah setuju dengan adanya dengankorupsi. Karena ini tidak hanya
menyangkut dengan kepercayaan seseorang atas Tuhannya saja, namun ini menyangkut eksistensi
seseorang sebagai manusia yaitu makhluk
yang berakal.
Hukum korupsi dalam berbagai ajaran agama dan
tradisi lainada beragam, diantaranya yaitu:
1.Kristen:
suap dapat butakan mata (hati),
agar terus jaga tatanan hidup, hidup adalah perjuangan, takut kepada Tuhan, jauhkan
koruptor.
Bab III. Korupsi dalam perspektif
Agama|8
2.Hindu:
Pemimpin korup tak akan hidup kembali, suap sebagai
pintu masuk dosa, pendosa tak diakui oleh Tuhan dan kena karma, etika “kau
rasakan apa yang kurasakan”, agar terus hidup sederhana.
3.Konfusianis:
Pendidikan
beretika, pengendalian diri, pemerintahan akan hancur bila rakyat sudah
tak menaruh kepercayaan terhadapnya.
4.Buddha:
Tujuan hidup yaitu nirwana (puncak), manusia korup
akan tak bahagia.
Dari seluruh penjabaran diatas, kita
setuju bahwa semua Agama tanpa terkecuali menentang akan adanya korupsi. Namun
pada kenyataannya, praktek korupsi sudah menjadi kegiatan yang tidak asing, dan
secara sadar atau tidak, terjadi dalam berbagai aspek kehidupan.Sebuah negara
agama tidak menjanjikan kebersihan negara itu sendiri dari praktek korupsi.
Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim, maupun
negara-negara di Amerika Latin yang mayoraitas penduduknya non-Muslim memiliki
“citra” yang serupa di mata dunia terkait dengan praktek korupsi yang terjadi
di masing-masing Negara. Sebenarnaya apa yang salah atau patut dipersalahkan
disini ?apakah agamanya ? atau orang yang menganut agama tersebut? Kita semua
telah dewasa untuk tahu akan jawabannya.
Bab III. Korupsi dalam perspektif
Agama|9
III.2
Korupsi dalam Perspektif Agama Islam.
Nah, bagaimana pandangan Islam
tentang korupsi ? Apakah korupsi itu sama dengan mencuri ? Bagaimana Islam
memberikan sanksi terhadap seorang koruptor ?inilah yang akan saya bahas dalam
sub. Bab pembahasan ini.
III.2.1. Pandangan Islam tentang korupsi.
Dalam Islam, pengkhianatan terhadap harta negara
dikenal dengan ghulul. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti
sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum
dibagi.(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272).Dalam buku Nadhratun
Na’im disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk ghulul adalah menggelapkan
harta rakyat umat Islam (harta negara),
Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil
harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul
atau dia telah mencuri”.(HR. Abu Daud.Hadis ini dinyatakan shahih oleh
Al-Albani).
Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata,
“Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang
berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul“. (Az Zawajir
an Iqtirafil Kabair, jilid II, Hal. 293).
III.2.2 Apakah korupsi itu sama dengan mencuri ?
Ini adalah pertanyaan yang muncul di benak saya
ketika memilih topik tentang korupsi ini sebagai bahan penelitian.Namun
akhirnya saya menemukan jawabannya dari berbagai referensi, dan itu sungguh
mengejutkan saya. Bahwa ternyata korupsi itu tidaklah sama dengan mencuri
walaupun sebenarnya identik,
Bab III. Korupsi dalam perspektif
Agama|10
sehingga
koruptor tidaklah dihukum layaknya seorang pencuri yaitu potong
tangan dalam syari’at Islam.Marilah kita simak pembahasannya.
Mengenai
hukuman bagiseorang pencuriAllah
berfirman :
Artinya:
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38).
Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong
tangan pencuri bersifat mutlaq.Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga
barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain
sebagainya.Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-taqyid (diberi batasan) oleh
hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar(±
1,07 gr emas) berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak
boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar
hingga seterusnya.” (HR. Muslim)Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang
memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan
pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk
menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri
berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari
yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas,
perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil.
Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.
Bab III. Korupsi dalam perspektif
Agama|11
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi,
karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya
melalui jabatanyang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara
dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan
sanksi potong tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa
koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena
koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang
mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya
tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya
tidaklah dipotong tangannya“. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman
bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri, cara untuk menghentikan aksinya yang sangat
merugikan tersebut adalah menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak
dapat mengulangi lagi perbuatannya, adalah potong tangan, karena tangannya yang
merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.
Jika begitu, mungkin pertanyaan yang akan muncul
selanjutnya adalah apakah koruptor tidak
akan dihukum ? Tentunya tidak begitu.Saya ingin menekankan bahwa Ini bukan
berarti seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga.Tentu seorangkoruptor harus dihukum seberat-beratnya
dan menghasilkan efek jerah unruk tidak diulanginya lagi. Di antara hukuman
yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:
1. koruptor
diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis
digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan
Bab III. Korupsi dalam perspektif
Agama|12
sisa
yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.Ketentuan ini berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang
orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnyahingga ia menyerahkan barang
yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).
2. hukuman
ta’zir.Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah
kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya
salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah
al Kuwaitiyyah, jilid XII, hal
276.)Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi
persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi
ta’zir.Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri
(pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta,
kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan
keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah
hukuman cambuk.Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik.
Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin
Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong
tangan.
3. Denda
dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang
diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah
kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali
lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).
Bab IV. Pembahasan Penelitian|13
BAB IV
PEMBAHASAN PENELITIAN
IV.1.
Penjabaran hasil penelitian.
Telah
saya sebutkan di bagian awal bahwa penelitian sederhana atau “kecil-kecilan” saya ini adalah untuk mengetahui pendapat dan pandangan masyarakat tentang perilaku
korupsi di Negeri ini, dalam perspektif Agama tentunya. Penelitian ini saya
lakukan dengan menggunakan metode penyebaran kuisioner, dan sekarang saat pembahasanhasil
penelitannya.
Responden yang saya jadikan sampel
dalam penelitian ini adalah sejumlah 20 orang dari umur 17 sampai 50 tahun.Tiap-tiap
responden saya sajikan 10 pertanyaan dengan 5 intensitas jawaban. Dimulai dari
yang paling tinggi yaitu :
1. Sangat
setuju;
2. Setuju;
3. Tidak
setuju;
4. Sangat
tidak setuju; hingga
5. Netral.
Responden telahmenentukan jawabannya dengan
memberikan tanda cek(√)
pada salah satu kolom jawaban yang
paling Ia yakini kebenarannya. Hasil jawaban dari respondan itu saya
tampilkan dalam bentuk grafik bundaran, sehingga kita dapat melihat
persentasi(%) jawaban dari tiap-pertanyaannya.Dari sinilah saya dapat
mengetahui berapa persen orang yang menjawab sangat setuju,setuju, tidak setuju, sangat
tidak setuju, dan netral. Inilah hasil jawaban dari 20 responden :
Bab IV. Pembahasan Penelitian|14
Pertanyaan nomor 1 :
“Korupsi pada intinya adalah mencuri uang
Negara untuk kepentingan diri sendiri. Seorang pencuri uang rakyat harus
dihukum seberat-beratnya”.
Jawaban
responden :
Untukpertanyaan nomor satu, 53% responden menjawab sangat
setuju, 47% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan nomor 2 :
“Transaksi
politik dan lemahnya penegakkan hukum memberikan andil yang cukup besar atas
ketidaktuntasan masalah korupsi di bangsa ini”.
Jawaban
responden :
Bab IV. Pembahasan Penelitian|15
Untuk pertanyaan nomor dua, 29% responden menjawab
sangat setuju, 71% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan nomor 3 :
“Pemerintah harus tegas dalam memberantas
korupsi tanpa adanya unsur-unsur politisasi”.
Jawaban
responden :
Untuk pertanyaan nomor tiga, 41% responden menjawab
sangat setuju, 59% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan nomor 4 :
“Hukum harus
ditegakkan tanpa pandang bulu”.
Jawaban
responden :
Bab IV. Pembahasan Penelitian|16
Untuk pertanyaan nomor empat, 71% responden menjawab
sangat setuju, 29% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan nomor 5 :
“Hukum yang pantas bagi seorang terdakwa yang
terbukti korupsi adalah hukuman mati”.
Jawaban
responden :
Untuk pertanyaan nomor lima, 6% responden menjawab
sangat setuju, 35% menjawab setuju, 35 0% tidak setuju, 24% Netral, dan sisanya
0%.
Pertanyaan nomor 6 :
“Indonesia akan tetap maju meskipun kasus
korupsi masih merajalela di Negara ini”.
Jawaban
responden :
Bab IV. Pembahasan Penelitian|17
Untuk pertanyaan nomor enam, 12% responden menjawab
setuju, 35% menjawabtidak setuju, 41 0% sangat tidak setuju, 12% Netral, dan
sisanya 0%.
Pertanyaan nomor 7 :
“Korupsi sangat sukar diberantas, namun juga bukan merupakan hal yang mustahil untuk
menghilangkannya”.
Jawaban
responden :
Untuk pertanyaan nomor tujuh, 29% responden menjawab
sangat setuju, 53% menjawab setuju, 12% tidak setuju, 6% sangat tidak setuju,
dan sisanya 0%.
Pertanyaan nomor8 :
“Penyebab terbesar terjadinya korupsi adalah
lemahnya moral”.
Jawaban
responden :
Bab IV. Pembahasan Penelitian|18
Untuk pertanyaan nomor delapan, 29% responden
menjawab sangat setuju, 71% menjawab setuju, dan sisanya 0%.
Pertanyaan nomor9 :“Jika ingin memberantas korupsi, caranya
adalah kembali kepada Agama, karena Agama yang merupakan sumber ajaran moral”.
Jawaban
responden :
Untuk pertanyaan nomor sembilan, 56% responden
menjawab sangat setuju, 38% menjawab setuju, 6% tidak setuju dan sisanya 0%.
Pertanyaan nomor10 :“Jika Agama sudah menjadi dasar dan landasan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tidak ada korupsi lagi di Negara ini”.
Jawaban
responden :
Untuk pertanyaan nomor sepuluh, 41% responden
menjawab sangat setuju, 54% menjawab setuju, 5% Netral, dan sisanya 0%.
Bab V. Penutup|19
BAB V
PENUTUP
V.1.
Kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan dan hasil jawaban koresponden dari
kuisioner di atas, dapat saya simpulkan tiga hal yang paling mendasar yaitu :
v Indonesia
adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam, budaya dan bahasa, yang terkenal
di mata dunia. Namun kekayaan itu belum mampu menyejahterakan rakyat Indonesia,
karena selain terkenal kaya dengan sumber daya,
Indonesia juga ternyata akan koruptor. Sehingga menyebabkan pertumbuhan
Negara menjadi jalan di tempat atau bahkan mundur dan terbelakang.
v Untuk
menyikapi semua ini, semua pihak harus berjuang dalam memerangi korupsi demi
kemajuan Negara kita. Terutama pemerintah harus tegas dalam memberantas dan
memberikan hukuman kepada terdakwa yang terbukti korupsi. Beberapa koresponden
bahkan sangat setuju jika terpidana koruptor di hukum mati. Ini bukanlah
sesuatu hal yang mutlak harus dipatenkan, namun perlu dilihat kesungguhannya
dalam menanggapi peliknya korupsi di Negara ini, bahwa pemerintah harus
tegas..!!
v Jika
kita ingin korupsi bisa hilang sama sekali dalam kehidupan Negara kita, maka
jalannya adalah kembali kepada Agama sebagai sumber ajaran Moral. Agama apapun
tidak membenarkan adanya korupsi, agama apapun mengutuk adanya korupsi. Dalam
islam pun sudah sangat jelas termaktub dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi
mengenai korupsi ini, asalkan kita mau berpedoman kepadanya maka kita akan
selamat dunia akhirat.
Bab V. Penutup|20
V.2.
Kritik dan Saran.
Indonesia
adalah Negara yang kaya.Kita semua tahu itu.Koruptor memiskinkan Negara
kita.Koruptor adalah segolongan orang yang tidak ingin Negara ini maju.
Koruptor adalah orang yang mengkehendaki Negara kita dijajah secara ekonomi
oleh Negara-negara lain. Koruptoradalah orang yang mengkehendaki Negara kita
terbelakang dan tak terpandang secara ekonomi. Sudah cukupBangsa kita menderita
oleh penjajah berabad-abad lamanya sebelum merdeka. Jangan lagi dibuat
menderita oleh para koruptor setelah kemerdekaan ini. Kapan kita dapat menikmati kemerdekaan yang
seutuhnya ?yang merdeka dari cengkraman saudaranya sendiri ? kapankah Agama
dijadikan sebagai landasan dan pedoman hidup layaknya masa perjuangan merebut
kemerdekaan ?
Marilah
saudara-saudaraku, kita perangi korupsidengan kembali kepada Agama.Marilah kita
perangi musuh dalam selimut ini. Negara kita tidak akan merdeka seutuhnya jika
masih ada korupsi di Negara ini.Katakan tidak untuk korupsi, dan raihlah
prestasi dunia yang membanggakan tanpa korupsi.Jadilah kita generasi pembaharu.
Generasi Rabbani yang menjalani
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan tuntunan Ilahi.
Sekian
dari saya , Wallahu a’lamu bissawaab….
Post a Comment