BREAKING

Monday, December 17, 2012

Corruption in Religion Perspective (Korupsi dalam Perspektif Agama)


KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA
STMIK “AMIKOM” YOGYAKARTA


DISUSUN OLEH :
                           Nama                                 :  Alfin Siddik Amrullah Buton 
                           Nim                                   :  12.11.6085
                          Jurusan                                :  Tekhnik Informatika
                         


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STMIK AMIKOM - YOGYAKARTA
2012


KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT.atas segala Rahmat dan Karunia-Nyalah,penulis  dapat menyelesaikan penulisan tugas akhir  Pendidikan Agama Islam yang berjudul : “KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA”.
            Dalam makalah penelitian ini penulisakanmenguraikan tentang korupsi dan macam-macamnya, korupsi dalam perspektif Agama Islam, serta pembahasannya berdasarkan penelitian sederhana yang dilakukan penulis, dengan menggunakan metode kuisioner.
            Dalam penulisan Makalah ini tentu akan terdapat banyak kekurangan seperti penggunaan kata yang kurang baku, sistematika penulisan, ataupun mungkin kesalahan dalam menafsirkan suatu defenisi atau Hukum.Untuk itu, segala macam bentuk kritik maupun saran sangat penulis harapkan dari berbagai pihak yang memiliki pemahaman yang lebihakan ilmu ini.Mengingat sangat krusialnya topik pembahasan korupsi ini,demi tercapainya suatu kesempurnaan pemahaman yang diharapkan. Wallaahu a’lamu bissawaab…
            Akhirnya, dengan mengharapkan Ridho Allah SWT.Kiranya karya ini dapat bermanfaat bagi semua orang, khususnya bagi diri saya sendiri, dan dapat terhitung sebagai amal ibadah di sisi-Nya. Amin……
Yogyakarta, 24November 2012
Penulis


Alfin Siddik Amrullah Buton
Nim : 12.11.6085



DAFTAR ISI

Halaman Judul ……………………………………………….…………………….…..………i
Kata Pengantar …………………………………………………………….….……………....ii
Daftar Isi  ……..……………………………………………………….……………….…….iii
     Bab  I. PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang dan Tujuan Penelitian……………………..…………….....……..1
I.2 MetodePenelitian………………….……………………………………………..2
                I.3 TargetPenelitian……………………………………………………...…………..2
  Bab  II. KORUPSI
            II.1 Pengertian Korupsi………………………... …………...…………………….….3
            II.2 Macam-Macam Korupsi…………………………………………….……………4
            II.3 Bentuk-Bentuk Korupsi………………………...……………...…………………5
Bab III. KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA
            III.1Korupsi Dalam Perspektif  Agama (Secara Umum)…………...………………..7
            III.2Korupsi Dalam Perspektif  Agama  Islam……………………………...………9
Bab IV. PEMBAHASAN PENELITIAN
      IV.1 Penjabaran Hasil Penelitian……………………………………………………13
      Bab  V.PENUTUP
V.1 Kesimpulan………………………………………………………………….…..19
            V.2 Kritik dan Saran ……………………………………………………....……….20
Bab VI. DAFTAR  PUSTAKA………….………………….…………………..….............21
  


Bab I. Pendahuluan|1
BAB I                                                                   
PENDAHULUAN

I.1 Latar belakang  dan tujuan penelitian.
Indonesia adalah negeri yang sangat kaya dan berpotensi baik dari sumber daya alamnya maupun budaya asli, seperti Negara dengan suku bangsa dan bahasa terbanyak di dunia, Negara dengan kepulauan terpanjang di dunia, terdapat 17.504 pulau, dimana 9.634 pulau belum diberi nama, dan 6.000 pulau tidak berpenghuni. Kekayaan laut Indonesia  juga luar biasa. Kekayaan itu antara lain Indonesia adalah satu dari 6 Negara yang memiliki gugusan terumbu karang terbanyak dan terindah yang sering desebut segi tiga koral, namun 65% dari 75.000 km3segi tiga koral itu ada di Indonesia. Itu artinya Indonesia menyumbang 18% dari terumbu karang dunia.Dan masih banyak lagi kekayaan Indonesia yang membanggakan yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.Sungguh merupakan Anugerah yang sangat luar biasa dari Allah SWT.Yang sangat ironis jika kita tidak menjaganya.
Namun sayangnya disamping kaya akan sumber daya alam, Indonesia juga ternyata kaya akan Koruptor .Indonesia menduduki peringkat ke 5 sebagai Negara terkorup di dunia dan nomor 1 di Asia.  Akhir-akhir ini korupsi sudah menjadi bahan Pembicaraan yang tidak akan pernah habis-habisnya. Baik dari kasus-kasus lama yang tidak jelas kelanjutan penyelesaiannya, hingga bermunculan kasus-kasus baru yang semakin banyak terkuak muncul dan menjadi rahasia umum.
Untuk menyelesaikan masalah korupsi ini, membutuhkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.Tua atau muda, orang tua atau anak, semuanya memiliki kewajiban untuk memerangi korupsi, setidaknya dalam memberikan sumbangsi pemikiran yang positif.Pemikiran yang satu bahwa Korupsi adalah perbuatan yang terlaknat.
Bab I. Pendahuluan|2
Inilah yang  melatarbelakangi saya untuk melakukan suatu penelitian “kecil-kecilan” mengenai pendapat masyarakat tentang perilaku korupsi di Negeri ini.Pendapat yangmungkin harus didengarkan oleh pemerintah dan penegak hukum kita untuk ditindak lanjuti, karena ini merupakan aspirasi murni tanpa adanya unsur-unsur politisasi.

I.2 Metode penelitian.
            Seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam kata pengantar, bahwa peneletian sederhana yang saya lakukan adalah dengan menggunakan metode penyebaran “Kuisioner” .yaitu sejumlah  sepuluh pertanyaan yang saya buat dansebarkan kepada sejumlah orang sebagai subyek penelitian untuk dijawab. Hasil jawaban daritiap-tiappertanyaan tersebut akan saya gambarkan dalam bentuk tabel atau grafik, dan akhirnya saya rangkum dan kalkulasikan untuk mendapat suatu kesimpulan umum dari penelitian ini.

I.3 Target  penelitian.
Adapun mengenai target  atau sampul dari penelitian saya adalah orang yang berada di sekitar lingkungan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA, baik itu mahasiswa maupun masyarakat umum.





Bab II. Korupsi|3
Bab  II
KORUPSI

II.1  Pengertian Korupsi.
            Sebelum melangkah jauh membahas tentang permasalahan korupsi, ada baiknya jika kita tahu terlebih dahulu tentang apa itu pengertian atau defenisi korupsi secara etimologi dan terminologinya.
Kata korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.(Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi)
Arti kata Korupsisecara etimologi :
1.      Korupsi : busuk, palsu, suap(Kamus Bahasa Indonesia, 1991).
2.      Korupsi : buruk, rusak, suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau Negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi(Kamus Hukum, 2002).
3.      Korupsi : kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian(The Lexicon Webster Dictionary, 1978)
Arti korupsi secara terminologi :
1.      Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Bab II. Korupsi|4
2.      Menurut pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap. Perbuatan Korupsi dalam dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perkenomian Negara.
3.      Korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

II.2 Macam-Macam Korupsi.
            Jika dilihat berdasarkan motif perbuatannya, korupsi itu terdiri dari empat macam, yaitu:
1.      Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.
2.      Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi.
3.      Corruption by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yg tdk pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai.
4.      Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah.


Bab II. Korupsi |5
II.3. Bentuk-Bentuk Korupsi.
Adapun bentuk-bentuk korupsi menurut Syed Husen Alatas menyatakan bahwa korupsi itu dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk, sebagai berikut :
1.      Korupsi Transaktif.
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan atas dasar kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima dari keuntungan peribadi masing-masing pihak dan kedua pihak sama-sama aktif melakukan usaha untuk mencapai keuntungan tersebut.

2.      Korupsi Ekstortif (Memeras).
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dimana terdapat unsur paksaan, yaitu pihak pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah terjadinya kerugian bagi dirinya, kepentingannya, orang-orang, atau hal-hal yang penting baginya.

3.      Korupsi Nepotistik (Perkerabatan).
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dengan melakukan penunjukan secara tidak sah terhadap kawan atau kerabat untuk memegang suatu jabatan publik, atau tindakan yang memberikan perlakuan istimewa dalam bentuk uang atau bentuk lain kepada mereka secara bertentangan dengan norma atau ketentuan yang berlaku.

4.      Korupsi Investif.
   Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berwujud pemberian barang atau jasa tanpa ada keterkaitan langsung dengan keuntungan tertentu, melainkan mengharapkan suatu keuntungan yang akan diperoleh di masa depan.


Bab II. Korupsi|6
5.      Korupsi Suportif (Dukungan)
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berbetuk upaya penciptaan suasana yang dapat melanggengkan, melindungi dan memperkuat korupsi yang sedang dijalankan.

6.      Korupsi Autogenik.
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan secara individual untuk mendapatkan keuntungan karena memahami dan mengetahui serta mempunyai peluang terhadap obyek korupsi yang tidak diketahui oleh orang lain.

7.      Korupsi Defensif.
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi dalam rangka mempertahankan diri terhadap upaya pemerasan terhadap dirinya.

Entah apa yang terjadi pada penegakan hukum saat ini. Semua seolah-olah merupakan suatu hal yang biasa-biasa saja dan merupakan suatu kewajaran yang harus di maklumi oleh Rakyat Indonesia. Apakah sudah tidak ada lagi orang-orang “Gila” yang berani untuk memberontak melawan semua ini ? Apakah hanya uang dan uang yang menjadi prioritas setiap orang ?lalu dimana posisi Agama di hati mereka? Kapan Negara ini akan maju jika korupsinya tetap merajalela ?
Padahal jika Agama dijadikan sebagai landasan awal seorang dalam berpolitik dan seluruh kegiatan apapun, maka tidak akan ada korupsi di Negara ini, bahkan di dunia ini.


Bab III. Korupsi dalam perspektif Agama|7
BAB III
KORUPSI DALAM PERSPEKTIF  AGAMA


III.1. Korupsi Dalam Perspektif Agama (Secara Umum)
Sebelum kita lanjut membahas tentang korupsi dalam perspektif  Islam, terlebih dahulu saya ingin menggambarkan bagaimana korupsi dalam pandangan agama secara umum. Kita tahu bahwa Agama merupakan salah satu hal yang sangat berhubungan erat dengan pembahasan mengenai korupsi ini, karena agama merupakan dasar dari segala kepercayaan dan keyakinan tiap individu.
Dalam semua ajaran agama, tidak ada satupun yang mengajarkan umatnya untuk berlaku atau melakukan tindakan korupsi.Agama manapun tidak akan membenarkan adanya suatu praktek korupsi dalam kehidupan manusia. Bahkan saya yakin bahwa orang yang mengaku atheis atau orang yang tidak beragama sekalipun tidak akan pernah setuju dengan adanya  dengankorupsi. Karena ini tidak hanya menyangkut dengan kepercayaan seseorang atas Tuhannya  saja, namun ini menyangkut eksistensi seseorang  sebagai manusia yaitu makhluk yang berakal.
Hukum korupsi dalam berbagai ajaran agama dan tradisi lainada beragam, diantaranya yaitu:        
1.Kristen:
suap dapat butakan mata (hati), agar terus jaga tatanan hidup, hidup  adalah perjuangan, takut kepada Tuhan, jauhkan koruptor.

Bab III. Korupsi dalam perspektif Agama|8
2.Hindu:
Pemimpin korup tak akan hidup kembali, suap sebagai pintu masuk dosa, pendosa tak diakui oleh Tuhan dan kena karma, etika “kau rasakan apa yang kurasakan”, agar terus hidup sederhana.
3.Konfusianis:
   Pendidikan beretika, pengendalian diri, pemerintahan akan hancur bila rakyat sudah tak    menaruh kepercayaan terhadapnya.
4.Buddha:
Tujuan hidup yaitu nirwana (puncak), manusia korup akan tak bahagia.

            Dari seluruh penjabaran diatas, kita setuju bahwa semua Agama tanpa terkecuali menentang akan adanya korupsi. Namun pada kenyataannya, praktek korupsi sudah menjadi kegiatan yang tidak asing, dan secara sadar atau tidak, terjadi dalam berbagai aspek kehidupan.Sebuah negara agama tidak menjanjikan kebersihan negara itu sendiri dari praktek korupsi. Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim, maupun negara-negara di Amerika Latin yang mayoraitas penduduknya non-Muslim memiliki “citra” yang serupa di mata dunia terkait dengan praktek korupsi yang terjadi di masing-masing Negara. Sebenarnaya apa yang salah atau patut dipersalahkan disini ?apakah agamanya ? atau orang yang menganut agama tersebut? Kita semua telah dewasa untuk tahu akan jawabannya.




Bab III. Korupsi dalam perspektif Agama|9
III.2 Korupsi dalam Perspektif Agama  Islam.
            Nah, bagaimana pandangan Islam tentang korupsi ? Apakah korupsi itu sama dengan mencuri ? Bagaimana Islam memberikan sanksi terhadap seorang koruptor ?inilah yang akan saya bahas dalam sub. Bab pembahasan ini.
III.2.1. Pandangan Islam tentang korupsi.
Dalam Islam, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan ghulul. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi.(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272).Dalam buku Nadhratun Na’im disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara),
Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri”.(HR. Abu Daud.Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).
Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul“. (Az Zawajir an Iqtirafil Kabair, jilid II, Hal. 293).

III.2.2 Apakah korupsi itu sama dengan mencuri ?
Ini adalah pertanyaan yang muncul di benak saya ketika memilih topik tentang korupsi ini sebagai bahan penelitian.Namun akhirnya saya menemukan jawabannya dari berbagai referensi, dan itu sungguh mengejutkan saya. Bahwa ternyata korupsi itu tidaklah sama dengan mencuri walaupun sebenarnya identik,
Bab III. Korupsi dalam perspektif Agama|10
sehingga koruptor  tidaklah  dihukum layaknya seorang pencuri yaitu potong tangan dalam syari’at Islam.Marilah kita simak pembahasannya.
Mengenai hukuman bagiseorang  pencuriAllah berfirman :
Artinya:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38).
Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq.Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya.Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-taqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar(± 1,07 gr emas) berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.” (HR. Muslim)Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.
Bab III. Korupsi dalam perspektif Agama|11
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatanyang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya“. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri, cara  untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut adalah menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, adalah potong tangan, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.
Jika begitu, mungkin pertanyaan yang akan muncul selanjutnya adalah apakah koruptor  tidak akan dihukum ? Tentunya tidak begitu.Saya ingin menekankan bahwa Ini bukan berarti seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga.Tentu  seorangkoruptor harus dihukum seberat-beratnya dan menghasilkan efek jerah unruk tidak diulanginya lagi. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:
1.      koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan

Bab III. Korupsi dalam perspektif Agama|12
sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnyahingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).

2.      hukuman ta’zir.Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah,  jilid XII, hal 276.)Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.

3.      Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).


Bab IV. Pembahasan Penelitian|13
BAB IV
PEMBAHASAN PENELITIAN
IV.1. Penjabaran hasil penelitian.
          Telah saya sebutkan di bagian awal bahwa penelitian sederhana atau  kecil-kecilan  saya ini adalah untuk mengetahui pendapat  dan pandangan masyarakat tentang perilaku korupsi di Negeri ini, dalam perspektif Agama tentunya. Penelitian ini saya lakukan dengan menggunakan metode penyebaran kuisioner, dan sekarang saat pembahasanhasil penelitannya.
            Responden yang saya jadikan sampel dalam penelitian ini adalah sejumlah 20 orang dari umur 17 sampai 50 tahun.Tiap-tiap responden saya sajikan 10 pertanyaan dengan 5 intensitas jawaban. Dimulai dari yang paling tinggi yaitu :
1.      Sangat setuju;
2.      Setuju;
3.      Tidak setuju;
4.      Sangat tidak setuju; hingga
5.      Netral.

Responden telahmenentukan jawabannya dengan memberikan tanda cek() pada salah satu kolom jawaban yang  paling Ia yakini kebenarannya. Hasil jawaban dari respondan itu saya tampilkan dalam bentuk grafik bundaran, sehingga kita dapat melihat persentasi(%) jawaban dari tiap-pertanyaannya.Dari sinilah saya dapat mengetahui berapa persen orang yang menjawab  sangat setuju,setuju, tidak setuju, sangat tidak setuju, dan netral. Inilah hasil jawaban dari 20 responden :


Bab IV. Pembahasan Penelitian|14
Pertanyaan  nomor 1 :
Korupsi pada intinya adalah mencuri uang Negara untuk kepentingan diri sendiri. Seorang pencuri uang rakyat harus dihukum seberat-beratnya”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama

Untukpertanyaan  nomor satu, 53% responden menjawab sangat setuju, 47% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan  nomor 2 :
Transaksi politik dan lemahnya penegakkan hukum memberikan andil yang cukup besar atas ketidaktuntasan masalah korupsi di bangsa ini”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama

Bab IV. Pembahasan Penelitian|15
Untuk pertanyaan nomor dua, 29% responden menjawab sangat setuju, 71% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan nomor 3 :
Pemerintah harus tegas dalam memberantas korupsi tanpa adanya unsur-unsur politisasi”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama


Untuk pertanyaan nomor tiga, 41% responden menjawab sangat setuju, 59% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan nomor 4 :
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu”.
Jawaban responden :

Korupsi dalam Perspektif Agama

Bab IV. Pembahasan Penelitian|16
Untuk pertanyaan nomor empat, 71% responden menjawab sangat setuju, 29% menjawab setuju, dan lainnya 0%.
Pertanyaan nomor 5 :
Hukum yang pantas bagi seorang terdakwa yang terbukti korupsi adalah hukuman mati”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama

Untuk pertanyaan nomor lima, 6% responden menjawab sangat setuju, 35% menjawab setuju, 35 0% tidak setuju, 24% Netral, dan sisanya 0%.
Pertanyaan nomor 6 :
Indonesia akan tetap maju meskipun kasus korupsi masih merajalela di Negara ini”.
Jawaban responden :
Bab IV. Pembahasan Penelitian|17

Korupsi dalam Perspektif Agama

Untuk pertanyaan nomor enam, 12% responden menjawab setuju, 35% menjawabtidak setuju, 41 0% sangat tidak setuju, 12% Netral, dan sisanya 0%.
Pertanyaan nomor 7 :
Korupsi sangat sukar diberantas, namun  juga bukan merupakan hal yang mustahil untuk menghilangkannya”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama

Untuk pertanyaan nomor tujuh, 29% responden menjawab sangat setuju, 53% menjawab setuju, 12% tidak setuju, 6% sangat tidak setuju, dan sisanya 0%.
Pertanyaan nomor8 :
Penyebab terbesar terjadinya korupsi adalah lemahnya moral”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama


Bab IV. Pembahasan Penelitian|18
Untuk pertanyaan nomor delapan, 29% responden menjawab sangat setuju, 71% menjawab setuju, dan sisanya 0%.
Pertanyaan nomor9 :Jika ingin memberantas korupsi, caranya adalah kembali kepada Agama, karena Agama yang merupakan sumber ajaran moral”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama

Untuk pertanyaan nomor sembilan, 56% responden menjawab sangat setuju, 38% menjawab setuju, 6% tidak setuju dan sisanya 0%.

Pertanyaan nomor10 :Jika Agama sudah menjadi dasar dan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tidak ada korupsi lagi di Negara ini”.
Jawaban responden :
Korupsi dalam Perspektif Agama

Untuk pertanyaan nomor sepuluh, 41% responden menjawab sangat setuju, 54% menjawab setuju, 5% Netral, dan sisanya 0%.

Bab V. Penutup|19
BAB V
PENUTUP

V.1. Kesimpulan.
            Berdasarkan  pembahasan dan hasil jawaban koresponden dari kuisioner di atas, dapat saya simpulkan  tiga hal yang paling mendasar  yaitu  :
v  Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam, budaya dan bahasa, yang terkenal di mata dunia. Namun kekayaan itu belum mampu menyejahterakan rakyat Indonesia, karena selain terkenal kaya dengan sumber daya,  Indonesia juga ternyata akan koruptor. Sehingga menyebabkan pertumbuhan Negara menjadi jalan di tempat atau bahkan mundur dan terbelakang.
v  Untuk menyikapi semua ini, semua pihak harus berjuang dalam memerangi korupsi demi kemajuan Negara kita. Terutama pemerintah harus tegas dalam memberantas dan memberikan hukuman kepada terdakwa yang terbukti korupsi. Beberapa koresponden bahkan sangat setuju jika terpidana koruptor di hukum mati. Ini bukanlah sesuatu hal yang mutlak harus dipatenkan, namun perlu dilihat kesungguhannya dalam menanggapi peliknya korupsi di Negara ini, bahwa pemerintah harus tegas..!!
v  Jika kita ingin korupsi bisa hilang sama sekali dalam kehidupan Negara kita, maka jalannya adalah kembali kepada Agama sebagai sumber ajaran Moral. Agama apapun tidak membenarkan adanya korupsi, agama apapun mengutuk adanya korupsi. Dalam islam pun sudah sangat jelas termaktub dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi mengenai korupsi ini, asalkan kita mau berpedoman kepadanya maka kita akan selamat dunia akhirat.

Bab V. Penutup|20
V.2. Kritik dan Saran.
Indonesia adalah Negara yang kaya.Kita semua tahu itu.Koruptor memiskinkan Negara kita.Koruptor adalah segolongan orang yang tidak ingin Negara ini maju. Koruptor adalah orang yang mengkehendaki Negara kita dijajah secara ekonomi oleh Negara-negara lain. Koruptoradalah orang yang mengkehendaki Negara kita terbelakang dan tak terpandang secara ekonomi. Sudah cukupBangsa kita menderita oleh penjajah berabad-abad lamanya sebelum merdeka. Jangan lagi dibuat menderita oleh para koruptor setelah kemerdekaan ini.  Kapan kita dapat menikmati kemerdekaan yang seutuhnya ?yang merdeka dari cengkraman saudaranya sendiri ? kapankah Agama dijadikan sebagai landasan dan pedoman hidup layaknya masa perjuangan merebut kemerdekaan ?
Marilah saudara-saudaraku, kita perangi korupsidengan kembali kepada Agama.Marilah kita perangi musuh dalam selimut ini. Negara kita tidak akan merdeka seutuhnya jika masih ada korupsi di Negara ini.Katakan tidak untuk korupsi, dan raihlah prestasi dunia yang membanggakan tanpa korupsi.Jadilah kita generasi pembaharu. Generasi Rabbani yang  menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan tuntunan Ilahi.
Sekian dari saya , Wallahu a’lamu bissawaab….

Share Artikel ke :

Facebook Google+ Twitter

About Admin""

Nama lengkap adalah saya Alfin Siddik Amrullah Buton", blogger asal "UBUNG, Kab.BURU, Prov.MALUKU", Web Blog ini berisi tentang sharing ilmu dan motivasi. Pembaca yang baik, selalu meninggalkan jejak. Berikan komentar terbaik anda tentang artikel ini

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Ubung Style
Created by FBTemplates | Re-design by Alfin Amrullah
Proudly powered by © Blogger
Support : Exonera 12 | English Grammar's Blog